KPK menegaskan, caleg, terutama caleg petahana, harus melaporkan dana kampanye pemilu yang diperoleh dan digunakannya. Jika tidak, yang bersangkutan bisa dijerat dengan pasal gratifikasi.
Sejumlah calon anggota legislatif (caleg) dan pengurus partai yang hadir terkesan tidak serius. Mereka lebih asyik bermain ponsel, membaca koran, bahkan ada pula yang tertidur.
Juru bicara KPU Provinsi Bengkulu Zainan Sagiman, mengingatkan kepada partai politik dan calon anggota legislatif agar tidak memasang baliho karena bertentangan dengan Peraturan KPU (PKPU) nomot 15 tahun 2013.
Di tengah suasana duka di kediaman Komarudin (42), salah seorang korban tewas dalam kecelakaan maut di Km 8 200 Tol Jagorawi, Jakarta Timur, terdapat karangan bunga dari calon anggota legislatif DPR RI.