Masuknya anggota Program Nasional pemberdayaan Masyarakat (PNPM) dalam daftar calon tetap DPRD kembali terjadi, dan kali ini di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengumpulkan rekening seluruh calon anggota legislatif dan bendahara umum partai politik. Namun, KPU tidak menyanggupi permintaan PPATK ini.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengambil inisiatif untuk mewajibkan para calon anggota legislatif dan bendahara partai politik untuk menyerahkan rekeningnya.
Direktur Eksekutif Pegiat Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni mengatakan setiap calon legislatif (caleg) seharusnya memiliki rekening khusus.