Sedikitnya 10 calon anggota legislatif (caleg) DPR dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) karena melanggar aturan kampanye. Selain itu, Partai Golkar juga dilaporkan karena berkampanye melalui iklan televisi di luar waktu yang diizinkan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU), akhirnya memutuskan mencoret nama calon anggota legislatif (caleg) ganda Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Toni Arif Setiawan dari Daftar Caleg Tetap (DCT) DPR.
Laporan awal dana kampanye Partai Keadilan Sejahtera mencantumkan nominal Rp 32 miliar. Setiap calon anggota legislatif partai itu disebut harus menyumbang Rp 300 juta untuk target dana kampanye.