KPK mengingatkan calon anggota legislatif petahana untuk berhati-hati menerima sumbangan dana kampanye. Caleg petahana, karena posisinya sebagai penyelenggara negara, dilarang menerima sumbangan kampanye dalam bentuk apa pun.
Sekitar 90 persen anggota DPR periode 2009-2014 kembali maju pada Pemilu Legislatif 2014. Dari semua petahana tersebut, caleg dari Partai Demokrat menyumbang dana kampanye paling besar.