Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Caleg Bagi Beras Di Mataram Divonis Bebas

Caleg Perindo yang Diduga Bagi Sembako di Mataram Divonis Bebas
Caleg Perindo yang Diduga Bagi Sembako di Mataram Divonis Bebas
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mataram menuntut caleg tersebut dengan hukuman 5 bulan penjara.
Regional

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads