Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Cafe 88 Di Cilandak Ditutup Permanen

Beroperasi dan Jual Miras Tanpa Izin, Cafe 88 di Cilandak Ditutup Permanen dan Didenda Rp 50 Juta
Beroperasi dan Jual Miras Tanpa Izin, Cafe 88 di Cilandak Ditutup Permanen dan Didenda Rp 50 Juta
Kasatpol PP DKI berujar, Cafe 88 tak memiliki izin usaha dan tak memiliki izin menjual minuman keras. Bar juga seharusnya tak beroperasi di masa PPKM.
Megapolitan

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads