Seorang guru agama honorer di madrasah tsanawiyah (MTs) setingkat SMP bernama Asep Kamaludin (25), asal Sukarame, Tasikmalaya, mengaku telah mencabuli 27 bocah SD sekaligus anak didiknya di pengajian sejak tahun 2008 lalu.
Penyidik Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease mengancam KB (52), warga Desa Passo, Kecamatan Baguala, yang mencabuli putri kandungnya berulang kali, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Setelah sempat kabur dari pengejaran polisi, Kristian Berhitu (52), warga Desa Passo, Kecamatan Baguala, Ambon, yang tega mencabuli putri kandungnya sendiri akhirnya ditangkap, Rabu (5/11/2014).