Terduga pelaku pencabulan terhadap dua balita yang dipukuli massa di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, berinisial He (27) diketahui pernah dilaporkan atas dugaan pelecehan terhadap seorang siswi salah satu sekolah menengah di daerah itu di tempat keramai
Zeth Andreas Blegur (39), anggota Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), dituntut 15 tahun penjara dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.