Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Kabupaten Kediri dalam persidangan sebelumnya meminta majelis hakim memvonis terdakwa 14 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
"Saya ketemu seorang anak yang menjadi korban dia, tapi anak itu tidak menjawab apa-apa, sepertinya dia mengalami trauma cukup mendalam, karena itu saya kira KY perlu turun,"
Skors dilakukan saat sidang yang dipimpin oleh Purnomo Amin Tjahyo itu baru saja berjalan sekitar 10 menit. Penyebabnya adalah terdakwa Sony Sandra tidak bersedia hadir ke ruang sidang dengan alasan menunggu kedatangan pengacaranya.