Kebijakan OJK yang memungkinkan pembelian kembali saham tanpa melalui RUPS, diminta dipastikan bukan semata "panic response" menyikapi kondisi bursa dan perekonomian akhir-akhir ini.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan emiten membeli kembali sahamnya (buyback) tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Apa saja syarat dan kondisinya?
Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan OJK tentang pembelian kembali saham (buyback) dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Definisi dan indikator fluktuasi pasar yang dimaksud, dirinci dalam aturan yang terbit Jumat (23/8/2013) te
Terjunnya BUMN menjaga bursa saham dan nilai tukar rupiah, termasuk melalui aksi buyback surat utang negara, dijanjikan tetap dalam koordinasi pemerintah.