Kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan telah menyepakati untuk segera mengenakan denda maksimal kepada penyerobot jalur transjakarta, pelanggar larangan parkir, dan pengendara yang melawan arus.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, mobil ambulans dan bus tingkat pariwisata Jakarta diperkenankan melintas di jalur bus transjakarta.