Denda Rp 1 juta untuk pengendara kendaraan roda empat dan Rp 500.000 bagi pengendara kendaraan roda dua yang masuk ke busway. Lantas, ke mana uang denda disalurkan?
Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan segera menerapkan sanksi denda tilang maksimal bagi pengendara yang menerobos busway pada November mendatang.