Denda maksimum bagi para pelanggar busway sudah mulai diterapkan di Pengadilan Negeri pada Jumat (29/11/2013) ini. Meski demikian, sanksi denda untuk pelanggar kendaraan roda empat tak seperti yang digembar-gemborkan selama ini, yakni Rp 1 juta.
Pengendara yang melanggar aturan lalu lintas selain menerobos busway merasa kecewa kepada hakim yang menentukan sanksi merata bagi pelanggar jalur transjakarta.