Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyatakan prihatin dengan sanksi yang diberikan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kepada 26 Perusahaan Otobus (PO) akibat pelanggran tarif.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menargetkan, dalam waktu minimal enam bulan ke depan, penjualan tiket bus-bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) sudah bisa dilakukan secara online, sama seperti yang diterapkan di pesawat ataupun kereta.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyatakan peraturan tarif batas atas dan bawah yang dikeluarkan hanya berlaku untuk bus-bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas ekonomi. Hal yang sama tidak berlaku untuk bus-bus AKAP kelas non-ekonomi.
Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan menyebut banyak bus-bus antar kota antar provinsi (AKAP) di Terminal Kampung Rambutan yang terindikasi tak lolos uji kir.