Seringnya terjadi penundaan, bahkan pembatalan penerbangan pesawat udara dari Palembang tujuan Jakarta dan daerah lainnya di Indonesia, akibat kabut asap pekat di Bandara Sultan Mahmud Badarudin 2 Palembang, ternyata menjadi berkah tersendiri bagi pengelo
Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyatakan prihatin dengan sanksi yang diberikan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kepada 26 Perusahaan Otobus (PO) akibat pelanggran tarif.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menargetkan, dalam waktu minimal enam bulan ke depan, penjualan tiket bus-bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) sudah bisa dilakukan secara online, sama seperti yang diterapkan di pesawat ataupun kereta.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyatakan peraturan tarif batas atas dan bawah yang dikeluarkan hanya berlaku untuk bus-bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas ekonomi. Hal yang sama tidak berlaku untuk bus-bus AKAP kelas non-ekonomi.