Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan akan merevisi aturan Permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dilakukan saat pekerja pensiun, yakni di usia 56 tahun
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan partainya tidak akan berdialog dengan pimpinan PDI-P dan Partai Nasdem terkait Ganjar dan Anies yang masuk dalam rekomendasinya.