Pemprov DKI Jakarta menaikkan UMP DKI menjadi sebesar Rp 4,9 juta atau sebesar 5,6 persen. Artinya, UMP DKI 2023 naik sebesar 5,6 persen dibandingkan UMP DKI 2022.
Partai Buruh mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan judicial review tentang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Senin (25/7/2022).