Wakil Presiden Partai Buruh Agus Supriyadi mengatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melakukan uji materi kepada Mahkamah Agung terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang memangkas durasi masa kampanye menjadi 75 hari.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua JHT akan direvisi sebelum 4 Mei 2022.