Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah pastikan bahwa revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 akan selesai sebelum 4 Mei 2022.
Aset yang dimiliki Doni terbilang fantastis lantaran didapat dalam waktu yang sangat singkat, apalagi sebelum ini pekerjaan Doni merupakan buruh lepas.