Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi akan menunjuk Wakil Bupati Langkat Syah Afandin sebagai pelaksana harian untuk mengisi kekosongan di Pemkab Langkat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik fee yang diterima Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin atas pengaturan sejumlah proyek di Kabupaten Langkat.