Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah, merupakan pasangan suami istri ketiga yang bersama-sama ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka.
Bupati Karawang Ade Swara resmi ditetapkan sebagai tersangka perizinan penerbitan Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang (SPPR) di kawasan Karawang, Jawa Barat.