"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Yesaya Sombuk dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan ditambah denda sebanyak Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama empat bulan."
"Terdakwa melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji,"