Presiden Joko Widodo memanggil Bupati Kudus Musthofa, Selasa (3/2/2015), di Istana Merdeka, Jakarta, untuk membicarakan pelaksanaan program Kredit Usaha Produktif (KUP) yang diuji coba di Kabupaten Kudus.
Mantan Bupati Kudus Muhammad Tamzil dituntut pidana dua tahun plus Rp 100 juta atau setara dengan tiga bulan kurungan. Jaksa menganggap mantan staf ahli Gubernur Jawa Tengah itu telah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek sarana dan prasarana
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menegaskan keterlibatan peran mantan Bupati Kudus, Muhammad Tamzil terkait dugaan kasus korupsi dana sarana dan prasarana pendidikan tahun 2004 senilai Rp 21,8 miliar.
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan mantan Bupati Kudus, Muhammad Tamzil, Senin (29/9/2014) sore karena disangka melakukan tindak korupsi. Penyidik memastikan semua alat bukti telah tercukupi, sehingga tidak ada alasan untuk tidak ditahan.