Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum (BU) serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
LPS menahan suku bunga penjaminan simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas), baik di Bank Umum maupun di Bank Perkreditan Rakyat, yang berlaku mulai 15 September 2014 hingga 14 Januari 2015.