Bupati Buleleng melabrak Perda Penyertaan Modal, melanggar PP No 58 Tahun 2005 Pasal 75 yang digelontorkan ke PD Swantantra Rp 1, 2 miliar melalui SK Bupati No. 560/33/HK/2013.
Pada Senin (18/1/2016), Kecamatan Buleleng menerima sepucuk surat yang berisi ancaman teror dari mereka yang mengaku sebagai anggota jaringan pelaku teror bom Thamrin, Jakarta.