Barang bukti yang diamankan berupa tiga akun judi online, uang tunai Rp3 juta rupiah, handphone, kartu ATM sebanyak 13 kartu, 46 komputer serta buku tabungan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka yang terdiri dari tiga kepala daerah Papua, yakni Bupati Mimika, Bupati Mamberamo Tengah, dan terakhir Gubernur Papua.