Terpidana kasus pencurian air milik PT Palyja, Fabian Effendi berencana mengajukan banding terkait hasil putusan hakim terhadapnya. Fabian mengaku tidak pantas menerima hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Fabian Effendi bin Effendi, Selasa (24/3/2015). Fabian merupakan terdakwa kasus pencurian air milik PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja).
Setelah terbukti bersalah telah melakukan pemalsuan surat akta pendirian PT Hardlent Medika Husada (HMH) milik dari FM Valentina, dokter Hardi Soetanto, divonis penjara selama 6 bulan.