Massa Perhimpunan Buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Marunda dan Pengguna Jasa Pelabuhan gelar aksi unjuk rasa di depan Bali Kota, Kamis (12/1/2023).
Kepgub nomor 1095 tahun 2022 menyebutkan pembatasan usia petugas Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) mulai dari umur 18 tahun hingga maksimal 56 tahun.