Wisatawan atau pengunjung yang kedapatan membuang sampah sembarangan di area wisata Gunung Bromo dan Semeru akan dikenai sanksi tegas berupa denda Rp 100.000 per orang atau per rombongan.
Pemprov DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup akan memanfaatkan sampah-sampah dari sungai di Jakarta untuk diolah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.