Ketua Rukun Tetangga (RT) 8, Rukun Warga (RW) 5, Kelurahan Duren Tiga, dibuat pusing oleh warga yang membuang sampah sembarangan. Sebab, ia harus mewakili warga dalam sidang yustisi operasi tangkap tangan membuang sampah sembarangan.
Puluhan warga yang membuang sampah sembarangan hari ini menjalani sidang yustisi atas pelanggaran membuang sampah sembarangan. Akibat perbuatannya, mereka dikenakan denda sebesar Rp 150.000.
Dinas Kebersihan DKI Jakarta membagi-bagikan gelang karet berwarna-warni kepada warga dan pengendara yang melintas di sekitar Patung Arjuna Wiwaha dan Gedung Indosat, Jakarta Pusat, Sabtu (21/2/2015).