Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar mulai menjamur di Jalan Raya Kutabumi, Kutabaru, Kabupaten Tangerang. Sampah-sampah tersebut berserakan di pinggir jalan tanpa ada bak penampungan tertutup.
Aparat pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, menerapkan sanksi kurungan selama 24 jam terhadap pihak-pihak yang membuang sampah sembarangan, terutama di Kecamatan Kosambi.
Ketua Rukun Tetangga (RT) 8, Rukun Warga (RW) 5, Kelurahan Duren Tiga, dibuat pusing oleh warga yang membuang sampah sembarangan. Sebab, ia harus mewakili warga dalam sidang yustisi operasi tangkap tangan membuang sampah sembarangan.