Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang denda bagi orang yang membuang sampah sembarangan ternyata sudah ada.
Di Jakarta Utara saja, diprediksi akan ada peningkatan sampah hingga 36 ton pada pergantian tahun baru. Bayangkan jika sampah-sampah tersebut dibuang sembarangan.
Karena membuang sampah sembarangan, sebuah truk sampah ringan bernomor Polisi B 9735 SO disita di Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.