Pengembang properti pendatang baru, PT Triyasa Propertindo sedang mencari lahan dengan luas minimal 10 hektar untuk dikerjasamakan, dan dikembangkan menjadi kawasan perumahan.
PT Bank Tabungan Negara (persero) Tbk (BTN) digugat rekan kerjanya PT Widya Satria. Materi gugatan berupa pembayaran uang ganti rugi atas pekerjaan persiapan senilai Rp 2,5 miliar.
Pengamat perbankan Deni Daruri berpendapat, PT Bank Tabungan Negara Tbk atau BTN mencla-mencle. BTN tidak fokus menjalankan fungsi dan perannya sebagai bank yang secara prudent membantu masyarakat memiliki rumah.