BSU tahun ini merupakan salah satu bantalan sosial yang dikeluarkan pemerintah, untuk membantu 16 juta pekerja, yang akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) 2022 atau subsidi gaji tahap 2 sebesar Rp 600.000 kepada 2.406.915 pekerja yang memenuhi syarat.