Polri membekuk dua rekan Iyan Permana, seorang debitur Bank Syariah Mandiri cabang Bogor, yang ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus penyaluran kredit fiktif senilai Rp 102 miliar.
Polri telah menemukan sejumlah alat bukti baru dalam kasus penyaluran kredit fiktif bagi 197 nasabah fiktif Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Bogor senilai Rp 102 miliar.
Polri menyatakan telah melayangkan SPDP terkait kasus penyaluran kredit fiktif Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Bogor senilai Rp 102 miliar ke Kejaksaan Agung.