Tersangka pengedar narkoba berinisial IR merupakan pedagang baru di Blok M Plaza. Pihak pengelola mengatakan, IR baru satu bulan menyewa gerai di lantai satu mal tersebut.
Pengelola Blok M Plaza mengaku tidak pernah tahu ada salah satu pedagang yang berjualan makanan mengandung ganja di mal tersebut. Sebab, selama ini pengelola selalu mengontrol produk-produk yang dijual oleh pedagang yang menyewa gerai.
IR dan kawan-kawan, penjual brownies ganja di Blok M Plaza, Jakarta Selatan, sudah diincar oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) sejak sebulan sebelum ditangkap pada Jumat (10/4/2015).