Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Polri membuka peluang untuk meninjau kembali keputusan sidang etik soal tidak dipecatnya AKBP Brotoseno.
Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) memutuskan terpidana kasus korupsi AKBP Raden Brotoseno diberhentikan dengan tidak hormat, Kamis (14/7/2022).