Dua pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI), Rotua Anastasia dan Agus Mardianto, dituntut lima tahun penjara. Keduanya dianggap bersalah dalam kasus kehilangan 59 kilogram emas milik nasabah Ratna Dewi.
Dua bank BUMN, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) masing-masing memberikan bantuan kepada korban bencana alam di berbagai daerah.