Aparat Polres Bengkulu Utara bersama Polda Riau meringkus FC (27), mantan karyawan BRI, Selasa (12/1/2016), atas dugaan pencurian dan penggelapan uang nasabah bank tempat dia bekerja sebelumnya di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.
Alokasi dana lebih banyak difokuskan ke kebutuhan ATM yang memiliki porsi 75 persen sedangkan 25 persen lainnya untuk kebutuhan dana di Unit Kerja Operasional
Dalam sindikasi ini, BRI menjadi pimpinan sindikasi sekaligus agen fasilitas, dan agen penampungan dengan fasilitas pemberian kredit sebesar Rp 5 triliun.