Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan pidana satu tahun dan empat bulan penjara kepada Widodo Teguh Rudiyanto, salah satu pejabat di Perusda Bank Pengkreditan Rakyat Karangmalang, Cabang Tangen, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Empat pimpinan Perusahaan Daerah Bank Pengkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (BPR/BKK) Cabang Wonosalam, Kabuputen Demak, Jawa Tengah, dituntut pidana penjara enam tahun.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempelajari pengaduan nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Restu Artha Makmur yang berkedudukan di Semarang yang bersindikasi dengan BPR Restu Mandiri Makmur di Yogyakarta