BPOM melaporkan temuan produk ilegal dan tidak memenuhi ketentuan (TMK). Temuan tersebut diperoleh dari sidak yang dilakukan BPOM beberapa waktu lalu ke gudang produk dan pasar swalayan.
Gudang penyimpanan bahan campuran makanan berbahaya berupa boraks digerebek petugas gabungan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Polda Jatim di wilayah Kabupaten Pasuruan.