Beberapa pasal dalam RUU Pertanahan perlu ditangguhkan karena dianggap bermasalah. Penangguhan itu perlu dipertimbangkan demi hajat hidup orang banyak.
RUU Pertanahan Pasal 31 Ayat 1 membatasi luas lahan peruntukkannya, yaitu 200 hektar untuk perumahan, 100 hektar untuk perhotelan, dan 200 hektar untuk industri. Pembatasan itu dinilai tak perlu masuk RUU.
Meski pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pertanahan diwarnai pandangan negatif, REI masih optimistis. Asosiasi profesi tersebut juga memberikan masukan kepada pembuat undang-undang.
Butuh informasi tentang pertanahan atau punya informasi yang perlu diadukan ke BPN? Tak perlu langsung datang ke kantor pertanahan tersebut. Anda cukup kirim SMS ke "2409"!