Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel Andi Akbar sebagai tersangka dalam kasus pengalihan hak milik lahan pemerintah di Jalam Telkomas, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, kepada pengusaha properti.