Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel Andi Akbar sebagai tersangka dalam kasus pengalihan hak milik lahan pemerintah di Jalam Telkomas, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, kepada pengusaha properti.
Penyelesaian yang dilakukan kementerian ini hanya sebatas masalah sengketa waris. Dalam setahun ini, program-program yang dicanangkan oleh Kementerian ATR/BPN juga tidak memprioritaskan konflik agraria.
Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan memastikan pembebasan lahan untuk rumah, setidaknya berlangsung empat bulan.
Persoalan pembebasan lahan menyangkut kepentingan banyak orang. Saat sosialisasi kepada masyarakat, perlu dijelaskan tanahnya akan digunakan untuk apa, misalnya untuk jalan, berapa besar yang akan dilalui.