DIM tersebut, merupakan pandangan Kementerian ATR/BPN terhadap RUU tersebut. Selama belum diserahkan, ia membebaskan siapapun untuk memperdebatkan UU tersebut.
Seharusnya, tidak boleh ada sekelompok atau segelintir orang menguasai ribuan hektar, sementara di sisi lain mayoritas rakyat miskin di Indonesia memiliki keterbatasan akses.