Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam putusannya menyebutkan bahwa mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo juga menerima uang Rp 7 miliar dari proyek pengadaan terkait BPKB.
Para pemilik kendaraan bermotor, terutama di wilayah Jawa Barat, bisa kembali mengajukan pembuatan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) ke samsat terdekat.