BPK menemukan belasan ribu kasus kelemahan sistem pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan senilai Rp 56 triliun.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan adanya kerugian negara maupun potensi kerugian dalam pengelolaan keuangan negara selama penyelenggaraan ujian nasional (UN) tahun 2012 dan 2013.