Penyusutan itu terjadi setelah BPK dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI Jakarta membahas bersama hasil temuan BPK sejak Kamis (12/5/2016) kemarin.
Kesetjenan DPR terus mengumpulkan laporan kunjungan kerja anggota DPR. Hal ini untuk menindaklanjuti temuan BPK terkait potensi kerugian negara sebesar Rp 945.465.000.000 dalam kunjungan kerja perseorangan anggota DPR RI.