Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Gatot Supiartono dalam kasus pembunuhan terhadap Holly Angelia (38) di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan, kasus hukum yang diduga melibatkan Gatot Supiartono, salah seorang auditor utama BPK nonaktif, tidak terkait dengan institusi.