Permintaan pembentukan pansel ahli tersebut karena proses seleksi dinilai tidak memiliki transparansi dan tidak memiliki aturan administrasi yang sesuai.
Ketua BPK Rizal Djalil mengatakan, jika ada anggota BPK yang terbukti menerima aliran dari perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas dengan pemberhentian.